Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tangkap dua bandar sabu di Muba. (Foto: Dede F)

Selain sabu barang bukti sabu,  polisi juga mendapati tiga timbangan digital, lima buku catatan narkoba, dua bungkus kosong kemasan teh Quguanyin & Qing Shan dan bal bal plastik klip transparan, serta satu senpi rakitan beserta tiga amunisi.

Kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network