PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menggerebek pondok di kebun karet yang dijadikan markas bandar narkoba di Musi Banyuasin (Muba). Dua bandar dan barang bukti tiga kilogram sabu ditemukan.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Dudi Novery mengatakan, kedua bandar yakni Komisi Iskandar alias Kandar dan M. Ali Akbar, warga jalan Desa Sukarami Dusun 2, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
"Terdapat laporan dari warga sekitar tentang sering terjadinya transaksi narkoba di sebuah pondok di kebun karet di Kampung 2, Desa Sukarami Muba," ujar, Kamis (16/2/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan polisi pun melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeladahan di pondok tersebut. "Barang bukti tiga bungkus besar sabu dengan berat tiga kilogram," katanya.
Selain sabu barang bukti sabu, polisi juga mendapati tiga timbangan digital, lima buku catatan narkoba, dua bungkus kosong kemasan teh Quguanyin & Qing Shan dan bal bal plastik klip transparan, serta satu senpi rakitan beserta tiga amunisi.
Kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait