PRABUMULIH, iNews.id - Mantan sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), ditahan Kejari Kota Prabumulih. Dia diduga terlibat kasus korupsi dana hibah tahun 2017-2018 sebesar Rp5,7 miliar dengan kerugian negara Rp1,8 milar.
Tangan Sekretaris Bawaslu, Irigas tampak diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan nomor 01 warna merah muda garis hitam. Dia digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di rumah tahanan 6 kelas ii B Kota Prabumuli.
"Dia akan di rutan tahanan VI kelas ii B Kota Prabumulih setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh tim tidak pidana korupsi," kata Kepala Kejari Kota Prabumulih Roy Riyadi, Minggu (12/2/2023).
Dia menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan dengan disertai alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka ini.
Sebelumnya, Kejari Prabumulih telah menetapkan tiga komisioner Bawaslu sebagai tersangka, di antaranya HJ, MIR dan IS.
Ketiganya direncanakan menjalani sidang perdana pada 14 Februari 2023 di PN Tipikor Kota Palembang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait