Polres OKI menangkap seorang perempuan pelaku curas terhadap balita. (Foto: Ist)

“Beruntung, korban sadar dan menjerit meminta tolong kepada warga. Alhasil korban diselamatkan warga yang langsung membawanya ke rumah sakit dan mengantarnya pulang ke rumah,” katanya.

Orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban curas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKI guna meminta keadilan secara hukum.

Alhasil dari hasil penyelidikan akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 12 Agustus sekitar pukul 05.30 WIB di PT Mega Hijau Bersama Kebun Kepahyang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni anting mas seberat seperempat suku dan baju gamis anak milik korban bermotif bunga berwarna ungu. “Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 ke 2 atau Pasal 365 ayat 2 ke 4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network