Polres OKI menangkap seorang perempuan pelaku curas terhadap balita. (Foto: Ist)

OKI, iNews.id - Seorang perempuan bernama Putri (27) warga Desa Rawang Besar, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel ditangkap polisi karena mencekik leher seorang balita. Pelaku mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri hanya untuk mengambil anting emas di telinga korban. 

Perbuatan Putri cukup sadis, leher korban dijerat menggunakan tali kain, mulut korban dibekap hingga tidak dapat bernapas. Padahal, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dan anting emas yang hendak dikuasai hanya seperempat suku. 

Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal menyebutkan, peristiwa itu terjadi 14 Februari 2022 lalu. Saat itu tersangka memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya.

Selanjutnya tersangka mengajak korban menuju Desa Rawang Besar, namun di tengah perjalanan tepatnya di kebun duku, tersangka mengajak korban berhenti dengan alasan untuk buang air kecil.
 
“Seketika itulah tersangka nekat melakukan aksinya mencekik leher menggunakan tali baju milik tersangka,” ujar AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit PPA, Ipda Aryuni Aulia, Senin (15/8/2022).

Selanjutnya kata Jatrat, pelaku membekap mata dan mulut korban hingga korban tak berdaya dan tak sadarkan diri. Selanjutnya mengambil anting mas milik korban seberat seperempat suku dan meninggalkan korban di tempat kejadian. 

“Beruntung, korban sadar dan menjerit meminta tolong kepada warga. Alhasil korban diselamatkan warga yang langsung membawanya ke rumah sakit dan mengantarnya pulang ke rumah,” katanya.

Orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban curas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKI guna meminta keadilan secara hukum.

Alhasil dari hasil penyelidikan akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 12 Agustus sekitar pukul 05.30 WIB di PT Mega Hijau Bersama Kebun Kepahyang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni anting mas seberat seperempat suku dan baju gamis anak milik korban bermotif bunga berwarna ungu. “Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 ke 2 atau Pasal 365 ayat 2 ke 4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network