JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali akan memperketat perjalanan dalam upaya mempercepat vaksinasi dosis ketiga dan mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19. Pemerintah akan mewajibkan vaksinasi dosis ketiga menjadi syarat wajib perjalanan khususnya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan dilakukannya pemberian vaksin dosis ketiga di bandara, karena masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat cukup banyak.
"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," ujarnya dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022).
Pemberian vaksin, kata Airlangga, menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dari itu Jokowi menyuruh para menterinya untuk menggencarkan pemberian vaksin dosis 2 dan 3.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait