MURATARA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap pengedar narkoba jenie sabu di Jalinsum wilayah Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. Pelaku, Samsu Ibrahim alias Sodot (50) ditangkap dengan barang bukti 300,30 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Darmanson mengatakan, bahwa penangkapan terjadi bermula karena adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di TKP yang dilakukan oleh tersangka.
"Dengan informasi yang didapat kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, hingga akhirnya anggota melakukan pendalaman informasi hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Darmanson, Senin (4/7/2022).
Tersangka berikut barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan. "Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk diketahui asal usul barang dan juga jaringannya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait