Pemkot Palembang masih menunggu petunjuk resmi dari pusat sebelum menyosialisasikan mudik 2022. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022. Ketentuan resmi diperlukan agar dapat segera disosialisasikan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenti Aprina mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka terima membenarkan pemerintah pusat sudah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini. Namun demikian, ada rencana dengan syarat sudah divaksin.

"Ada informasi syarat mudik sudah divaksin dosis kedua atau booster. Bila sudah diselesaikan maka pelaku perjalanan juga tidak diwajibkan lagi melampirkan surat negatif tes usap PCR atau Antigen. Tapi teknisnya seperti apa belum tahu, makanya, kami masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, supaya tidak salah informasi ke masyarakat,” katanya, Kamis (24/3/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network