Selain itu, penerapan higienis personal petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jerohan juga harus dibedakan dan wajib menggunakan alat pelindung diri.
Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah ke fasilitas pemotongan hewan.
Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan, dan karkas daging serta jerohan harus menggunakan alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki atau sepatu untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di tempat pemotongan hewan kurban. "Pendistribusian daging kurban juga dilakukan oleh panitia ke rumah-rumah warga," ujar dia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait