Pemkab OKU keluarkan aturan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan aturan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah di tengah pandemi. Selain harus menerapkan protokol kesehatan, di lokasi pemotongan hanya boleh dihadiri paniti kurban.  

"Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian No : 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tertanggal 18/06/2021 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi Covid-19," kata Plh Bupati Ogan Komering Ulu Edward Chandra, Kamis (8/7/2021).

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) atau di masjid dan kelompok masyarakat harus memenuhi persyaratan yang mengedepankan protokol kesehatan 3M.

Panitia penyelenggara harus mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah masyarakat dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban di RPH-R maupun tempat ibadah yang hanya dihadiri anggota panitia.

Ketentuan itu, termasuk mengatur jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antarpetugas saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging kurban.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network