OKU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan aturan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah di tengah pandemi. Selain harus menerapkan protokol kesehatan, di lokasi pemotongan hanya boleh dihadiri paniti kurban.
"Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian No : 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tertanggal 18/06/2021 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi Covid-19," kata Plh Bupati Ogan Komering Ulu Edward Chandra, Kamis (8/7/2021).
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) atau di masjid dan kelompok masyarakat harus memenuhi persyaratan yang mengedepankan protokol kesehatan 3M.
Panitia penyelenggara harus mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah masyarakat dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban di RPH-R maupun tempat ibadah yang hanya dihadiri anggota panitia.
Ketentuan itu, termasuk mengatur jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antarpetugas saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging kurban.
Selain itu, penerapan higienis personal petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jerohan juga harus dibedakan dan wajib menggunakan alat pelindung diri.
Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah ke fasilitas pemotongan hewan.
Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan, dan karkas daging serta jerohan harus menggunakan alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki atau sepatu untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di tempat pemotongan hewan kurban. "Pendistribusian daging kurban juga dilakukan oleh panitia ke rumah-rumah warga," ujar dia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait