Ahmad Roni (baju merah) saat menujukkan lokasi tempat ia melakukan aksi curas kepada salah satu korbannya. (Foto: Fitriadi/iNews)

Dalam kejadian itu, korban harus kehilangan uangnya Rp900.000 dan dua handphone (hp) merk Realme dan Samsung. 

"Modus yang dilakukan pelaku ini yakni dengan cara memepet sepeda motor yang dikendarai korbannya lalu pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban dan mengambil paksa barang-barang milik korban," ujarnya. 

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa ia sudah berulang kali beraksi dengan modus yang sama yakni memepet kendaraan pelaku dengan senjata tajam dan mengambil barang-barangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu buah motor Yamaha Mio yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Lempuing.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan PaSal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network