OGAN KOMERING ILIR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku diketahui bernama Ahmad Roni warga Pematang Panggang.
Kapolsek Lempuing AKP Sembiring mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korbannya seorang ibu-ibu.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Setelah pelaku ditangkap, dan kami lakukan pengembangan dan ternyata ada laporan dari warga juga yang menjadi korban dari pelaku ini," katanya.
Korban yakni bernama Eko Kusmanto yang merupakan seorang petani warga Desa Suryakarta, Kecamatan Mesuji, OKI.
Kejadian yang dialami korban terjadi pada 9 September 2022 lalau sekitar pukul 13.15 WIB di Karetan Blok M, Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing.
Dalam kejadian itu, korban harus kehilangan uangnya Rp900.000 dan dua handphone (hp) merk Realme dan Samsung.
"Modus yang dilakukan pelaku ini yakni dengan cara memepet sepeda motor yang dikendarai korbannya lalu pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban dan mengambil paksa barang-barang milik korban," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa ia sudah berulang kali beraksi dengan modus yang sama yakni memepet kendaraan pelaku dengan senjata tajam dan mengambil barang-barangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu buah motor Yamaha Mio yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Lempuing.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan PaSal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
pelaku curas ditangkap pelaku curas resahkan warga di OKI ditangkap pelaku curas penangkapan pelaku curas
Artikel Terkait