Sementara itu, dari pengakuan pelaku Apriadi menyebutkan, bahwa aksi penodongan yang kerap dilakukannya di kampungnya tersebut selalu dilakukan terhadap pendatang.
"Di kampung itulah saya nodong, kalau ada orang asing masuk ke kampung langsung saya todong. Setiap beraksi selalu berganti-ganti teman, kadang sama Edo, kadang sama paman saya Iqbal. Dan saya selalu menodongkan senjata api jenis korek untuk menakuti korban," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, paman dan keponakan tersebut mendekam di sel tahanan Polsek IB II Palembang. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait