Dua tersangka penodongan dan barang bukti yang ditemukan polisi. (Foto: Dede)

"Pelaku Apri dan Edo mengahadang korban menggunakan kayu, sedangka pelaku Iqbal menggunakan senjata tajam jenis pisau," ujar Kompol Ihsan didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah, Kamis (25/2/2021).

Setelah korban berhenti, lanjut Kompol Ihsan, pelaku Iqbal langsung menggeledah kantong korban dan mengambil handphone dan uang sebesar Rp500.000.

"Sementara pelaku Apri dan Edo berperan untuk menakuti nakuti korban menggunakan kayu. Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek IB II Palembang," ucapnya.

Atas laporan korban tersebut, anggota langsung bergerak cepat mencari tahu dan mendapati informasi keberadaan tersangka, serta melakukan penangkapan. "Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yakni satu unit jam tangan berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek IB II Palembang untuk menjalani proses lebih lanjut," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network