Dua tersangka penodongan dan barang bukti yang ditemukan polisi. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id – Seorang paman layaknya orang tua memberikan contoh yang baik kepada keponakan. Namun tidak bagi M Iqbal (20) warga 35 Ilir Palembang yang kompak dengan keponakannya Aparadi (19) melakukan perampokan kepada setiap pendatang di kampungnya. 

Akibat perbuatannya, M Iqbal dan Apriadi ditangkap Unit Reskrim dari Polsek Ilir Barat II. Keduanya biasa mengincar pendatang yang masuk atau melintas di kampung mereka di Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan 1 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Kapolsek IB II Palembang Kompol Ihsan mengatakan, keduanya ditangkap atas kaporan korban bernama Padli Aksod (39). Kejadian berawal saat korban Padli warga Jalan Ki Gede Ing Suro mengantar seorang wanita di Lorong Kedukan 1 namun dihadang oleh Apri, Iqbal dan Edo (DPO).

"Pelaku Apri dan Edo mengahadang korban menggunakan kayu, sedangka pelaku Iqbal menggunakan senjata tajam jenis pisau," ujar Kompol Ihsan didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah, Kamis (25/2/2021).

Setelah korban berhenti, lanjut Kompol Ihsan, pelaku Iqbal langsung menggeledah kantong korban dan mengambil handphone dan uang sebesar Rp500.000.

"Sementara pelaku Apri dan Edo berperan untuk menakuti nakuti korban menggunakan kayu. Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek IB II Palembang," ucapnya.

Atas laporan korban tersebut, anggota langsung bergerak cepat mencari tahu dan mendapati informasi keberadaan tersangka, serta melakukan penangkapan. "Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yakni satu unit jam tangan berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek IB II Palembang untuk menjalani proses lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Apriadi menyebutkan, bahwa aksi penodongan yang kerap dilakukannya di kampungnya tersebut selalu dilakukan terhadap pendatang.

"Di kampung itulah saya nodong, kalau ada orang asing masuk ke kampung langsung saya todong. Setiap beraksi selalu berganti-ganti teman, kadang sama Edo, kadang sama paman saya Iqbal. Dan saya selalu menodongkan senjata api jenis korek untuk menakuti korban," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, paman dan keponakan tersebut mendekam di sel tahanan Polsek IB II Palembang. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network