Diungkapkan Rudi, dari tujuh kasus menonjol terdapat kasus dengan barang bukti yang cukup besar, yakni 10 kg sabu dengan mengamankan tersangka Aidil Fitri dan Yadit Hariyono, Jumat (11/3/2022) di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, tepatnya di halaman parkir penginapan Al-Mukaromah.
Sedangkan satunya lagi, kata Rudi, anggotanya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 33 kg dan mengamankan tersangka Eed Sumadi di terminal Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (7/3/2022) lalu.
"Sama seperti pengungkapan kasus sabu, kita mengamankan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman ganja dari Medan ke Palembang menggunakan jalur darat dengan menggunakan mobil Innova," katanya.
Sedangkan untuk dua minggu terakhir, pihaknya mengungkap 16 laporan polisi dengan mengamankan 21 tersangka, serta barang bukti ganja sebanyak 43 kg, sabu sebanyak 12 kg dan ekstasi sebanyak 1.810 butir.
Sedangkan untuk jumlah tersangka yang diamankan secara total dari jajaran Polda, Polrestabes dan Polres jajaran yakni sebanyak 114 tersangka. "Untuk barang bukti secara total sabu sebanyak 14,8 Kg, ganja sebanyak 44,3 Kg dan ekstasi sebanyak 2.501 butir ekstasi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait