"Ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terlebih pada Tahun 2021 lalu Kanwil Kemenkumham Sumsel telah memindahkan 30 narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan," katanya.
Sebelumnya, Diirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel mengungkap tujuh kasus narkoba menonjol dengan barang bukti sabu seberat 12 kilogram lebih, 33 kg ganja kering, serta 1.810 butir pil ekstasi.
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, terdapat kasus narkoba yang dikendalikan salah satu narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Kelas I Palembang berinisial AN.
"Ada dua kasus besar yang kita ungkap, yakni kasus dengan barang bukti ganja seberat 33 kg dan sabu seberat 10 kg yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang bernama Anton," ujar Rudi, Selasa (15/3/2022).
Dalam dua pekan terakhir, lanjut Rudi, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terus bekerja keras untuk memastikan Sumsel aman dari peredaran narkoba, dan hasilnya tujuh kasus narkoba yang menonjol berhasil di ungkap.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait