"Saudara saksi, atas dasar apa saudara menandatangani NPHD Masjid Sriwijaya?," tanya Hakim dalam persidangan, Rabu (6/4/2022).
Akhmad Najib secara tegas mengatakan, jika dirinya mendapat mandat dari Gubernur Sumsel yang kala itu dijabat Alex Noerdin. "Saya hanya mendapat mandat dari Gubernur untuk menandatangani NPHD, untuk verifikasi itu adanya di Biro Kesra," ujar Akhmad Najib.
Namun, saat dipertegas oleh hakim apa mandat yang dimaksud, Akhmad Najib menjelaskan, bahwa mandat tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ketika kembali ditanya apakah NPHD tersebut sudah diverifikasi apa belum, Akhmad Najib mengakui bahwa Kepala Biro Hukum Ardani dan stafnya Syahrullah memberikan syarat meminta ditambahkan fakta integritas dalam klausul NPHD.
"Pak Ardani aktif dalam memberikan masukan dan masalah hukum terkait NPHD, Biro Hukum terus dilibatkan," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait