Terdakawa perkara dana hiba Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, mengaku berani menandatangani Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) karena mendapat mandat dari atasan, yakni gubernur. Gubernur Sumsel saat itu yakni Alex Noerdin yang juga menjadi terdakwa. 

Hal tersebut diungkapkan Akhmad Najib pada sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang juga menjerat tiga terdakwa lainnya yakni Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/4/2022).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan secara langsung empat terdakwa tersebut dalam persidangan untuk saling memberikan kesaksian.

Dalam keterangannya, Akhmad Najib yang menjadi saksi untuk terdakwa Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni, saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait penandatanganan NPHD mengatakan, jika dirinya mendapat mandat dari gubernur.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network