PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan saksi ahli di sidang lanjutan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Saksi tersebut yakni ahli tata kelola keuangan negara dan daerah, Siswo Sujanto.
Siswo Sujanto yang merupakan dosen dari Universitas Patria Arta secara visual menerangkan detail aturan-aturan yang harus dilakukan dalam proses atau prosedur tata kelola keuangan daerah, termasuk hibah daerah.
"Jadi aturan-aturan itu harus dan wajib dipatuhi sesuai dengan SOP, kemudian peraturan-peraturan yang di atas dari peraturan gubernur yaitu ada Permendagri lagi, yakni Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pengelolaan bantuan dana hibah," ujar Siswo, Selasa (29/3/2022).
Dijelaskan Siswo, para pejabat atau pihak-pihak yang terkait dalam proses tata kelola keuangan jika tidak menjalankan sesuai aturan-aturan itu, maka akan ada konsekuensinya yang menjurus adanya tindak pidana.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait