Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Polrestabes Palembang menahan mantan anggota DPRD Sumsel, S (56) tersangka dalam kasus dugaan penipuan kepemilikan tanah. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan tersangka ditahan karena dugaan kasus penipuan kepemilikan tanah yang sebenarnya milik orang lain.

S dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekira pukul 13.00 di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

"Proses perkara terkait laporan penipuan setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari proses penyelidikan patut diduga ada bukti yang cukup dan yang bersangkutan sudah ditahan sejak Jumat (25/3/2022) dengan status tersangka," ujar Kombes Pol M Ngajib, Senin (28/3/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network