PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, mengaku berani menandatangani Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) karena mendapat mandat dari atasan, yakni gubernur. Gubernur Sumsel saat itu yakni Alex Noerdin yang juga menjadi terdakwa.
Hal tersebut diungkapkan Akhmad Najib pada sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang juga menjerat tiga terdakwa lainnya yakni Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/4/2022).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan secara langsung empat terdakwa tersebut dalam persidangan untuk saling memberikan kesaksian.
Dalam keterangannya, Akhmad Najib yang menjadi saksi untuk terdakwa Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni, saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait penandatanganan NPHD mengatakan, jika dirinya mendapat mandat dari gubernur.
"Saudara saksi, atas dasar apa saudara menandatangani NPHD Masjid Sriwijaya?," tanya Hakim dalam persidangan, Rabu (6/4/2022).
Akhmad Najib secara tegas mengatakan, jika dirinya mendapat mandat dari Gubernur Sumsel yang kala itu dijabat Alex Noerdin. "Saya hanya mendapat mandat dari Gubernur untuk menandatangani NPHD, untuk verifikasi itu adanya di Biro Kesra," ujar Akhmad Najib.
Namun, saat dipertegas oleh hakim apa mandat yang dimaksud, Akhmad Najib menjelaskan, bahwa mandat tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ketika kembali ditanya apakah NPHD tersebut sudah diverifikasi apa belum, Akhmad Najib mengakui bahwa Kepala Biro Hukum Ardani dan stafnya Syahrullah memberikan syarat meminta ditambahkan fakta integritas dalam klausul NPHD.
"Pak Ardani aktif dalam memberikan masukan dan masalah hukum terkait NPHD, Biro Hukum terus dilibatkan," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait