"Kronoligis penangkapan tersangka pada Minggu 7 November 2021, Satres mendapat informasi tersangka sedang berada di daerah Kelurahan Malus, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau," kata Kasat, Selasa (9/11/2021).
Setelah mendapat informasi dan dilakukan pengejaran oleh anggota Satreskrim. Saat di lokasi pelaku sedang berada di rumah warga dan langsung dilakukan penangkapan. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak kaki tersangka.
"Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar kaos dalam bewarna abu abu dan juga satu lembar celana jean biru yang bersimbar darah," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 340 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait