MURATARA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menyergap sebuah pondok di tengah kebun di Desa Jadi Multa, Kecamatan Nibung yang sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan sabu. Dua pengedar ditangkap, yakni Johal Sanjata (42) dan Gatot Suhendra (31).
Sejumlah barang bukti ditemukan mulai dari narkoba jenis sabu dengan berat total 13,38 gram, timbangan digital, lima handphone dan tiga alat isap sabu alias bong.
Tersa ngka Johak merupakan warga Simpang Pemiri Kampung Legok, Kota Lubuk Linggau dan Gatot warga Nibung, Kabupaten Musi Rawas. Barang bukti dan kedua tersangka digelandang ke Mapolres Muratara untuk proses lebih lanjut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait