Dua pengedar narkoba di Muratara ditangkap polisi di sebuah pondok di tengah kebun di Kecamatan Nibung, Muratara. (Foto: Amri WIjaya)

"Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di desanya sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Ahmad Fauzi, Rabu (3/11/2021).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman huuman di atas lima tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network