"Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di desanya sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Ahmad Fauzi, Rabu (3/11/2021).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman huuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait