PALEMBANG, iNews.id - Yuniar alias Sandra (28), Disk Jockey (DJ) cantik di Palembang ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Perempuan berambut pirang ini ditangkap Tim II Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.
Saat digiring ke Mapolrestabes Palembang, Sandra hanya menundukkan kepala karena malu. Sandra juga mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak Agustus 2021. "Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang dikirim ke rekening pribadi saya," ucapnya singkatnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada akun fanpages DJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming sembari mempromosikan situs/link perjudian online.
"Dari informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages facebook atas nama DJ Sandra Arimby," ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait