PALEMBANG, iNews.id - Yuniar alias Sandra (28), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Tim II Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang. Perempuan cantik ini ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online.
Wanita yang diketahui berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) tersebut diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada akun fanpages DJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming sembari mempromosikan situs/link perjudian online.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait