MURATARA, iNews.id - Buronan pembunuhan di pesta organ tunggal di Desa Maur, Rupit, Kabupaten Muratara ditangkap polisi. Pelaku, R (35) juga ditembak karena melawan saat penangkapan di Kota Lubuk Linggau, Senin (8/11/2021).
Tersangka merupakan pelaku penusukan yang mengakibatkan Herlan Erfandi alias Arpan (39) warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit meninggal dunia. Penusukan terjadi di salah satu pesta organ tunggal pada malam hari di perkampungan Desa Maur, pada Rabu 17 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Toni Saputra mengatakan, terjadinya penusukan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia itu diawali dengan cekcok antara tersangka dan korban di tempat pesta malam di Kampung 1 Desa Muar, Kecamatan Rupit. Usai berkelahi dengan korban, tersangka melarikan diri sampai akhirnya ditangkap polisi.
"Kronoligis penangkapan tersangka pada Minggu 7 November 2021, Satres mendapat informasi tersangka sedang berada di daerah Kelurahan Malus, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau," kata Kasat, Selasa (9/11/2021).
Setelah mendapat informasi dan dilakukan pengejaran oleh anggota Satreskrim. Saat di lokasi pelaku sedang berada di rumah warga dan langsung dilakukan penangkapan. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak kaki tersangka.
"Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar kaos dalam bewarna abu abu dan juga satu lembar celana jean biru yang bersimbar darah," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 340 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait