Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry memperlihatkan barang bukti dari penangkapan kurir sabu. (Foto: M David)

"Tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur. Tersangka ini pernah masuk penjara dalam kasus 362 KUHP," katanya.

Dalam operasinya, Hendra yang mengaku baru tiga bulan menjadi kurir mendapatkan upah Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk mengantarkan sabu. "Hanya mengantar (ke tempat tertentu), kemudian ada yang mengambil," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network