PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Hendra (45) kurir dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 101,92 gram. Pelaku juga ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap.
Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, pelaku ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dan penyamaran. Pelaku ditangkap saat transaksi jual beli narkoba dengan anggota yang menyamar.
"Tersangka ini kaki tangan bandar, ditangkap bersama barang bukti sabu dalam kantong plastik dan digantung pada motornya," ujarnya, Rabu (9/12/2021).
Sebelum dapat dibekuk, pelaku sempat melawan untuk melarikan diri, sehingga diberikan peringatan untuk berhenti. Namun karena tidak mengihiraukan peringatan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
"Tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur. Tersangka ini pernah masuk penjara dalam kasus 362 KUHP," katanya.
Dalam operasinya, Hendra yang mengaku baru tiga bulan menjadi kurir mendapatkan upah Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk mengantarkan sabu. "Hanya mengantar (ke tempat tertentu), kemudian ada yang mengambil," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait