"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Kamis (27/10/2022).
Mendengan bacaan tuntutan tersebut, Yuli A, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum Palembang mengatakan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU tersebut. "Berkasnya akan kita siapkan untuk pleidoi pada sidang pekan depan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait