PALEMBANG, iNews.id - Joko Susanto, kurir narkotika jenis sabu seberat 95 gram dituntut penjara selama 11 tahun 6 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/10/2022). Joko juga dituntut dendan Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi di Pengadilan Negeri Palembang.
JPU Kejati Sumsel Murni menyatakan, perbuatan terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Menurutnya, pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait