Polisi sigap mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di Jalan Sudirman Palembang. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi di Palembang dilarang menerapkan tilang secara secara manual. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, selain menindaklanjuti arahan Kapolri, larangan tilang manual untuk memaksimal tilang secara elektronik (ETLE). 

"Larangan ini sudah disampaikan kepada seluruh personel. Dilarang menilang secara manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (25/10/2022).

Menurut Kapolrestabes, larangan tilang secara manual sesuai arahan dari Kapolri agar tidak terjadi pingutan liar. Karena itu, mulai saat ini dimaksimal tilang secara elektronik. 

"Untuk personel yang di lapangan menemukan pelanggar lalu lintas, selain memberikan teguran juga bisa mendokumentasikan pelanggarr itu dan mengirimnya ke pusat data tilang elektronik," katanya. 

Terkait kamera ETLE, saat ini di Palembang sudah terpasang di 14 tiik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas. "Kamera ETLE tersebar di 14 titik, ini yang dimaksimal," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network