PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang ditangkap polisi karena mencuri handphone milik tetangga. Setelah ditangkap, pelaku berinisial RD (17) yang masih rejama mengaku sudah empat kali mencuri di rumah tetangga.
Pelaku tidak berkutik ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di di Jalan KH Azhari, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus pencurian di rumah warga. "Benar sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).
Pelaku yang masih di bawah umur akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Diketahui, terlibat aksi pencurian di sejumlah rumah warga. Terakhir pelaku beraksi pada bulan Juli lalu dengan modus merusak kunci pintu rumah korban. Pelaku beraksi pada malam hari dengan sasaran handphone untuk dijual dan uangnya digunakan membeli makan dan jajan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait