Selanjutnya Kajari menjelaskan, penetapan tersangka CR berdasarkan hasil audit BPK yang mana dalam kasus ini negara mengalami kerugian sekitar Rp477 juta.
CH disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Diketahui kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp1,075 miliar. Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar). Namun kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19, dan uang hibah tesebut belum dikembalikan ke kas negara hingga saat ini.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait