MUSI RAWAS, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang. Barang bukti ini disita dari Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas (Mura), Catur Handoko.
Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel. Kemudian uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi. Peyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Catur Handoko, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas (Mura) di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kepala Kejari Lubuklinggaun, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan, penyerahan barang-barang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penggunaan dana hibah secara fiktif tersebut. “Barang-barang diserahkan langsung oleh Catur Handoko selaku Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas (Mura),” katanya, Kamis (10/6/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait