Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni dan Kasi Intel Aan Intel. (Foto: Era)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkam Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas (Mura), Catur Handoko (CH) sebagai tersangka. CH menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Penas KTNA ke XVI. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni dan Kasi Intel Aan Intel, mengatakan di Tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah menangani 13 perkara tindak pidana Korupsi.

"Di tingkat penyelidikan ada 2 perkara, penyidikan 4 perkara, penuntutan 4 perkara dan sudah eksekusi tiga," kata Willy Ade Chaidir, Kamis (22/7/2021).

Dikatakan Willy, CR telah ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 13 Juli 2021. Untuk itu, lanjutnya, tersangka diundang hari ini, namun tidak datang karena sakit. "Rencanaa penahan ada, namun penasehat hukumnya bilang yang bersangkutan sedang cek kesehatan," katanya. 

Selanjutnya Kajari menjelaskan, penetapan tersangka CR berdasarkan hasil audit BPK yang mana dalam kasus ini negara mengalami kerugian sekitar Rp477 juta.

CH disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Diketahui kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp1,075 miliar. Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar). Namun kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19, dan uang hibah tesebut belum dikembalikan ke kas negara hingga saat ini.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network