PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap dua orang saksi dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Keduanya yakni SY pihak swasta dan MA, Wakil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya.
"Kedua saksi tersebut adalah SY (mantan Direktur Keuangan dan SDM PTBA) dan MA (Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Sumsel Khaidirman, Rabu (27/10/2021).
Para saksi tersebut, dipanggil untuk diperiksa melengkapi berkas atas enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdiri dari Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Agustinus Toni, dan Alex Noerdin.
Tapi kedua saksi tersebut tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan masing-masing MA semestinya pada Senin (25/10) dan SY pada Selasa (26/10).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait