Kemudian Supri Anthony (Staf Bidang Anggaran BPKAD Sumatera Selatan), Ardiyanto (Tim Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Rian Fahlevi (honorer di BPKAD Sumatera Selatan) mengikuti pemeriksaan pada Selasa (26/10) dengan waktu dan tempat yang sama.
Dalam poin pertanyaan penyidik, para saksi tersebut diminta untuk menjelaskan beberapa hal seputar mekanisme pemberian hibah uang senilai Rp130 miliar dan hibah lahan seluas 9 hektare dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait