OKU TIMUR, iNews.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dua kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lokasi berbeda. Para tersangka diduga membakar lahan dengan motif mulai dari membersihkan area hingga mencari tambahan penghasilan.
Keenam tersangka tersebut terjerat dalam perkara karhutla di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, dan kawasan perusahaan Musi Hutan Persada (MHP) di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Mereka kini ditahan dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kasus pertama terungkap saat polisi berpatroli di Desa Keromongan. Petugas mendapati tiga orang berinisial S, AA, dan AP tengah melakukan pembakaran lahan.
Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku membakar lahan dengan alasan membersihkan area.
Namun, pembakaran lahan tetap dinilai berisiko karena api dapat dengan mudah meluas, terutama saat kondisi lahan kering. Selain mengancam kawasan sekitar, pembakaran juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan asap yang mengganggu masyarakat.
Kasus kedua terjadi di kawasan perusahaan MHP, Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni YAP, JS, dan OB, yang diketahui merupakan warga Muaraenim.
Motif ketiganya berbeda dengan tersangka dalam kasus pertama. Mereka diduga membakar lahan untuk mendapatkan tambahan penghasilan melalui pekerjaan lembur.
Aksi tersebut diketahui masyarakat yang kemudian melaporkannya kepada petugas. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan ketiga tersangka.
Polres OKU Timur masih mengembangkan kedua perkara tersebut. Sejumlah orang yang dinilai mengetahui maupun berkaitan dengan kejadian juga telah dimintai keterangan.
Termasuk pihak swasta dari PT Musi Hutan Persada (MHP) yang dipanggil polisi untuk membantu proses penyelidikan terkait kebakaran di kawasan perusahaan.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Polisi juga mengutamakan pencegahan melalui mitigasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta pemadaman ketika menemukan titik api.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melakukan pencegahan agar tidak terjadi Karhutla, dan kami juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” ujar Lalu Hedwin dikutip Sabtu (29/8/2026).
Dia mengingatkan masyarakat tidak melakukan pembakaran, baik di lahan pribadi maupun kawasan perkebunan. Selain berpotensi menyebabkan kerugian material, kebakaran dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan akibat paparan asap.
Polisi berharap penindakan terhadap para tersangka dapat menjadi peringatan agar masyarakat tidak menggunakan cara membakar untuk membuka atau membersihkan lahan.
Dalam perkara ini, para tersangka terancam dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan terkait kehutanan. Ancaman hukumannya disebut maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kapolres menegaskan pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Ayo kita bahu membahu, edukasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran, mari kita jaga bersama-sama wilayah kita agar terbebas dari Karhutla,” kata Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait