Sidang lanjutan kasus dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Akhmad Najib, Senin (7/2/2022). (Foto: Dede F)

"Memohonkan agar Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Akhmad Najib, menyatakan surat dakwaan nomor 2/L.6.14/Ft.2/01/2022 telah memenuhi syarat formal dan materil, serta pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata tim JPU.

Seusai mendengarkan pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tipikor Palembang akan kembali mengagendakan sidang, Senin (14/2/2022) mendatang dengan agenda putusan sela.

Naimullah menjelaskan, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan melanjutkan sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. "Untuk saksinya sendiri, kurang lebih puluhan sudah kami siapkan dan akan dihadirkan baik secara langsung dipersidangan ataupun secara online," ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Akhmad Najib dijerat dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berkenaan dengan kewenangannya.

Atas perbuatannya, terdakwa Akhmad Najib dijerat dengan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 20  tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network