Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Empat tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pekan depan. Satu di antaranya, Akhmad Najib, mantan Asisten I Setda Sumsel yang juga bekas Pj Wali Kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan mengatakan​​​​ sidang pertama untuk keempat dari enam tersangka jilid ke-3 tersebut akan digelar Senin (17/1) secara daring dari rutan Pakjo.

"Sepertinya sidang tersangka itu berlangsung secara daring," katanya, Rabu (12/1/2022).

Selain Akhmad Najib, tiga tersangka lain yakni Laonma L Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network