Salah satu terdakwa kasus Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan mengajukan memori banding atas banding yang diajukan para terdakwa kasus Masjid Raya Sriwijaya. Tiga dari enam terdakwa menyatakan banding atas vonis majelis hakim. 

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, vonis dari Pengadilan Tipikor Palembang terhadap enam terdakwa telah dilaksanakan. Tiga terdakwa langsung menyatakan banding, sedangkan tiga terdakwa lainnya menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

"Ada tiga terdakwa yang mengajukan banding usai divonis. Maka dari itu JPU Kejati Sumsel juga mengajukan memori banding. Proses banding tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang," ujar Khaidirman, Senin (22/11/2021).

Dijelaskan Khaidirman, terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Eddy Hermanto dan Syarifudin MF selama 12 tahun, serta vonis terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto 11 tahun, pihak Kejati Sumsel pun masih pikir-pikir.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network