Pelaku dan korban perkara KDRT yang merupakan suami istri di Kabupaten OKI saling memaafkan setelah penerapan restorative justice. (Foto: Fitriadi)

"Tersangka juga memiliki dua orang anak yang masih kecil yang masih membutuhkan orang tua. Keduanya masih saling mencintai. Tapi jangan coba-coba mengulangi perbuatannya, karena ada menjadi kasus baru," ujar Kajari OKI, Abdi Reza, Sabtu (13/8/2022).

Sementara itu korban, Wulandari mengaku senang dan mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKI yang memfasilitasi, sehingga dirinya bisa berkumpul lagi bersama suaminya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network