Pelaku dan korban perkara KDRT yang merupakan suami istri di Kabupaten OKI saling memaafkan setelah penerapan restorative justice. (Foto: Fitriadi)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel menghentikan penuntutan perkara pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Wewen yang menjadi tersangka mendapatkan keadilan restoratif karena sejumlah alasan salah satunya masih saling cinta dengan istrinya Wulandari. 

Penerarpan restorative justice pada kasus KDRT itu berlangsung di Aula Kejari OKI yang dihadiri Kajari, Kasi Pidum, JPU, fasilitator, toko masyarakat, korban dan keluarga besar tersangka. 

Diterapkannya restorative justice pada kasus ini mengingat pelaku dan korban telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Selain itu, tersangka merupakan tulung punggung keluarga tidak hanya bagi anak dan istrinya, tapi juga kedua orang tuanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network