PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel menghentikan penuntutan perkara pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Wewen yang menjadi tersangka mendapatkan keadilan restoratif karena sejumlah alasan salah satunya masih saling cinta dengan istrinya Wulandari.
Penerarpan restorative justice pada kasus KDRT itu berlangsung di Aula Kejari OKI yang dihadiri Kajari, Kasi Pidum, JPU, fasilitator, toko masyarakat, korban dan keluarga besar tersangka.
Diterapkannya restorative justice pada kasus ini mengingat pelaku dan korban telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Selain itu, tersangka merupakan tulung punggung keluarga tidak hanya bagi anak dan istrinya, tapi juga kedua orang tuanya.
"Tersangka juga memiliki dua orang anak yang masih kecil yang masih membutuhkan orang tua. Keduanya masih saling mencintai. Tapi jangan coba-coba mengulangi perbuatannya, karena ada menjadi kasus baru," ujar Kajari OKI, Abdi Reza, Sabtu (13/8/2022).
Sementara itu korban, Wulandari mengaku senang dan mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKI yang memfasilitasi, sehingga dirinya bisa berkumpul lagi bersama suaminya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait