Tiga terdakwa korupsi Diklat Kepala Sekolah di Musi Rawas jalani sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Era N)

"Masing-masing ketiga terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai Rp 142.671.775. Hanya saja terdakwa Rifai cukup membayar uang pengganti senilai Rp15.171.775 dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 127.500.000. Begitu juga terdakwa terdakwa Irwan Efendi cukup membayar uang pengganti senilai Rp96.201.775 dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 46.470.000," ujar Yuriza.

Kasi Pidsus yang sebentar lagi menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) ini menambahkan, untuk terdakwa Rifai hal-hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang dan menyesali perbuatan. 

Kemudian terdakwa telah menitipkan uang Rp127.500.000 dan terdakwa berstatus Justice Collaborator (JC) berdasarkan surat penetapan No: 1216/L.6.11/Fd.1/03.2022 tanggal 31 Maret 2022.

"Untuk Terdakwa Rifai dituntut beda dengan terdakwa Irwan Efendi dan terdakwa Rosurohati, dikarenakan pertimbangan-pertimbangan Tim Pidsus salah satunya terdakwa Rifai mengajukan JC," katanya.

Sidang dilanjutkan pada kamis pekan depan tanggal 22 September 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network