Tiga terdakwa korupsi Diklat Kepala Sekolah di Musi Rawas jalani sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Tiga terdakwa tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah (Kasek) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda-beda. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/9/2022) ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti masing - masing Rp142 juta. 

Ketiga terdakwa yakni Irwan Eva, Rifai dan Rosurohati (Rosa). Adapun tim JPU dari Kejari Lubuklinggau yakni Agrin Nico Reval, Sumarherti, dan Rahmawati. Persidangan diketuai Hakim Ketua Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklimggau Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen Husni Mubaroq mengatakan, terdakwa Rifai dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa Irwan Efendi dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam Bulan dan denda uang sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Rosurohati (Rosa) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 penjara dengan subsider 3 bulan kurungan.

"Hari ini pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Diknas Kabupaten Mura Tahun 2019," katanya. 

Dijelaskan Yuriza ketiga terdakwa juga dituntut masing-masing untuk membayar uang pengganti sebesar Rp142.671.775 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda disita.

Kemudian apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

"Masing-masing ketiga terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai Rp 142.671.775. Hanya saja terdakwa Rifai cukup membayar uang pengganti senilai Rp15.171.775 dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 127.500.000. Begitu juga terdakwa terdakwa Irwan Efendi cukup membayar uang pengganti senilai Rp96.201.775 dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 46.470.000," ujar Yuriza.

Kasi Pidsus yang sebentar lagi menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) ini menambahkan, untuk terdakwa Rifai hal-hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang dan menyesali perbuatan. 

Kemudian terdakwa telah menitipkan uang Rp127.500.000 dan terdakwa berstatus Justice Collaborator (JC) berdasarkan surat penetapan No: 1216/L.6.11/Fd.1/03.2022 tanggal 31 Maret 2022.

"Untuk Terdakwa Rifai dituntut beda dengan terdakwa Irwan Efendi dan terdakwa Rosurohati, dikarenakan pertimbangan-pertimbangan Tim Pidsus salah satunya terdakwa Rifai mengajukan JC," katanya.

Sidang dilanjutkan pada kamis pekan depan tanggal 22 September 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network