PALEMBANG, iNews.id - Penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Sumatera Selatan (Sumsel) akan ditindak tegas. Pemprov Sumsel bersama TNI dan Polri telah sepakat akan menindak aktivitas penambangan yang sudah lama terjadi ini.
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, telah tercapai kesepakatan antara Pemprov Sumsel dengan TNI dan Polri untuk menindak aktivitas penambangan minyak ilegal ini. "Kami sudah sama-sama bersepakat akan menindak tegas," katanya usai Focus Discussion Group (FGD) ke-5 bertema Ilegal Drilling Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mapolda Sumsel, Senin (12/9/2022).
Wagub mengatakan kesepakatan bersama ini untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 175.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat di Provinsi Jambi dan Sumsel.
Penambangan minyak ilegal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan jiwa manusia."Kami berharap seluruh pihak terlibat secara langsung untuk mengatasi persoalan illegal drilling ini sesuai dengan SK menteri yang sudah ada," katanya.
Menurut mantan Bupati Ogan Ilir dua periode ini, sumber daya alam yang berlimpah di Sumsel wajib dijaga dan dikelola dengan baik dan bijak. Sumur minyak tua yang berjumlah ribuan di Sumsel kini dikelola sejumlah masyarakat secara ilegal setelah tidak lagi dikelola Pertamina karena pemasukan yang didapat sudah tidak berimbang dengan pengeluaran atau dinilai tidak ekonomis.
Namun, sumur minyak tua ini sebenarnya masih menghasilkan minyak mentah setiap harinya sehingga diambil alih masyarakat secara ilegal. Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asal-asalan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan, bahkan korban jiwa karena terjadi bencana kebakaran hingga ledakan, seperti yang terjadi pada Oktober 2021 di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolda Sumsel Toni Hermanto mengatakan, FGD kali ini membahas soal rencana penerbitan Peraturan Menteri ESDM terkait legalitas pengelolaan dan produksi minyak bumi di sumur tradisional oleh masyarakat.
"Ini FGD kelima. Sebelumnya sudah dibahas beberapa langkah penanganan atas aktivitas pengeboran liar di sumur minyak bumi oleh masyarakat di Sumsel. Diharapkan dengan FGD ini kita dapat merumuskan beberapa langkah yang tepat," kata Kapolda.
Melalui Permen ESDM itu, tambah Kapolda, para penegak hukum di Sumsel menjadi bersemangat mempersiapkan langkah dalam pengawasan regulasi dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, budaya, dan keamanan.
"Melalui Kementerian ESDM para penegak hukum diminta menyusun regulasinya, membuat masukan-masukan yang konstruktif dan aktual maka kita hadirkan para pemangku kepentingan dari tingkat daerah hingga pusat," kata Toni.
Ia mengungkapkan Polda Sumsel selama tahun 2021 telah melakukan penegakan hukum sebanyak 22 kasus illegal drilling dan pada 2022 hingga September ini sebanyak tujuh kasus.
Dari penanganan kasus sepanjang 2021, Polda Sumsel juga mengamankan 35 orang dan melakukan penutupan sumur ilegal sebanyak 1.025 titik di wilayah Musi Banyuasin. Sedangkan pada 2022, sebanyak 14 orang telah diamankan.
Editor : Berli Zulkanedi